Pemkot Surabaya Gelar Bimtek Permasalahan Hukum

By Admin

nusakini.com--Sebanyak 154 Lurah sekota Surabaya mengikuti Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Mengenai Permasalahan hukum yang dihadapi oleh Pemerintah Kota Surabaya Dengan KTUN Fiktif Positif dengan mendasarkan pada ketentuan Undang-undang nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.  

Bertempat di Graha Tirta PDAM Surabaya, Selasa (25/5), acara tersebut dihadiri oleh Liliek Eko Poerwanto Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya, Didik Farkhan Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Yayuk Eko Agustin Asisten Pemerintahan Sekda Kota Surabaya dan Ira Tursilowati Kabag Hukum Sekda Surabaya.  

Dalam sambutannya Yayuk mengatakan "dalam Bimbingan Teknis ini diharapkan dengan adanya ketentuan Undang-Undang ini bisa mempermudah dalam administrasi pemerintahan, agar badan dan pejabat khususnya lurah menjalankan tugasnya secara benar dengan Fiktif Positif berdasarkan Undang-Undang nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, serta dapat mempermudah melayani masyarakat." 

Sedangkan Liliek Eko Poerwanto mengatakan dalam paparannya, urgensi UU AP bertujuan dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan diharapkan diterbitkan Undang-Undang tersebut kinerja pemerintahan semakin baik. 

Selesai penjelasan paparan tentang Bimbingan Teknis dari beberapa narasumber, acara dilanjutkan dengan tanya jawab dengan tamu undangan. (p/ab)